Universitas Airlangga

Selasa, 08 Agustus 2017

Cagar Budaya

Peristiwa pembongkaran bangunan bekas tempat siaran Radio Bung Tomo, masih menjadi perbincangan serius.http://ilmubaruilmu.blogspot.co.id/2017/08/mangga.html Maklum, bangunan itu sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemkot  Surabaya sebagai salah satu bukti pertempuran arek-arek Suroboyo dalam memperjuangkan kemerdekaan RI.

Kala itu, Radio Bung Tomo merupakan sarana komunikasi vital sebagai alat perjuangan. Radio ini mulai mengudara pada tanggal 15 Oktober 1945, tiga hari sesudah PPRI berdiri (Soeara Rakjat, diakses pada 15 Oktober 1945). Bangunan tersebut berdiri tahun 1935 yang juga masuk dalam daftar Cagar Budaya sesuai SK Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/004/402.1.04 tahun 1998. Namun faktanya bangunan tersebut kini sudah rata dengan tanah.

”Itulah yang mendorong kami mahasiswa FISIP Universitas Airlangga melakukan penelitian tentang fenomena pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Radio Bung Tomo itu,” kata Leny Yulyaningsih, ketua kelompok peneliti. Selain dia juga ada Parlaungan Iffah Nasution, dan Lisda Bunga Asih.
Mereka kemudian menuangkan penelitiannya ini ke dalam proposal Program Kreativitas Mahasiswa bidang Penelitian Sosial Humaniora (PKM-SH) dengan judul “Fenomena Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Radio Bung Tomo Terkait Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 5 Tahun 2005”.

Setelah diseleksi oleh Kemenristekdikti, proposal PKM-SH pimpinan Leny Yulyaningsih ini berhasil lolos, sehingga berhak memperoleh dana penelitian dari Dirjen Dikti dalam program PKM 2016-2017.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010, kriteria bangunan cagar budaya adalah yang berusia minimal 50 tahun. Namun berdasarkan wawancara dengan tim Ahli Cagar Budaya di Surabaya, tahun 1997 bangunan tersebut pernah dipugar, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai bangunan Cagar Budaya.

Hal tersebut senada dengan penjelasan Prof. Ir. Johan Silas, Tim Ahli Cagar Budaya bahwa si pemilik itu (bangunan – red) mengajukan ijin untuk memugar. Kemudian tim cagar budaya dengan pertimbangan itu mengijinkan pemugaran. Tetapi terjadi kekosongan atau kaget dengan undang-undang. Sehingga pengertian pembongkaran itu kemudian terjadi salah interpretasi.
“Bila ada ijin, maka menurut Perda itu, si pemilik bangunan bisa membongkar bangunan. Jadi, dia membongkar bangunan itu karena tidak ada undang-undang yang secara spesifik melarang. Nah itu yang terjadi. Jadi ijin pemugaran itu tidak mengaitkan dengan ijin membongkar, oleh karena itu dipersoalkan juga yang membuat Perda itu,” kata Johan Silas.

Jadi kalau dibaca kata-kata dalam Perda tersebut, bahwa “Seseorang dapat mengajukan ijin bukan merusak”. Sehingga dia membongkar. Artinya pada Perda itu ada kelemahan. Akhirnya menjadi salah kaprah semua. “Makanya ketika digugat ke pengadilan, hal itu dianggap sebagai pelanggaran ringan, karena tidak ada artikel Undang-undang yang spesifik melanggar,” tambah ahli tata-kota ITS itu.
Namun, proses kasus pemugaran tersebut hanya dapat ditindaklanjuti dengan Perda Kota Surabaya No. 5 Tahun 2005. Alhasil, PT Jayanatha (selaku pemugar Bangunan tersebut) dikenai denda Rp 15 juta dan menawarkan diri untuk membangun kembali bangunan Radio Bung Tomo.
“Jadi menurut tim kami, terhadap persoalan ini perlu adanya perbaikan administrasi dalam pengelolaan cagar budaya di Kota Surabaya,” kata Leny.

Solusi yang ditawarkan oleh Tim PKM-SH Leny Dkk ini, agar tidak terjadi kasus yang serupa pada cagar budaya lainnya, yaitu adanya policy brief berupa: (1) Membentuk model jaringan koordinasi antara pihak terkait untuk mencegah kesalahan komunikasi, (2) Merevisi beberapa bagian Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2005 agar sesuai dengan kebijakan yang baru yaitu UU No 10 Tahun 2011. Dan (3) Menyusun kembali struktur tim cagar budaya Kota Surabaya untuk mendukung pemeliharaan cagar budaya di kota surabaya.

source : http://news.unair.ac.id/2017/07/03/perlu-perbaikan-administrasi-dalam-pengelolaan-cagar-budaya-di-surabaya/



Daftar Fakultas di Universitas Airlangga :
  1. Fakultas Kedokteran
  2. Fakultas Kedokteran Gigi
  3. Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  4. Fakultas Hukum
  5. Fakultas Psikologi
  6. Fakultas Farmasi
  7. Fakultas Ilmu Budaya
  8. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  9. Fakultas Kesehatan Masyarakat
  10. Fakultas Sains dan Teknologi
  11. Fakultas Perikanan dan Kelautan
  12. Fakultas Kedokteran Hewan
  13. Fakultas Keperawatan
  14. Fakultas Vokasi
  15. Sekolah Pasca Sarjana

Cari juga bahan risetmu di sini

Lidah Buaya

Mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya berhasil membuat inovasi baru penyembuh luka dari ekstrak Aloe Vera. Menurut empat mahasiswa yang menelitinya, yaitu Muhammad Hidayatullah Al-Muslim (2016), Dinda Dhia Aldin Kholidiyah (2016), Kusnul Oktania (2016) dan Retno Dwi Susanti (2014), inovasi baru penyembuh luka ini diberi nama KOMPAS kependekan dari “Kompres Penyembuh Luka Aloe Vera.

“Kami memutuskan untuk membuat kompres luka dari tanaman lidah buaya (Aloe vera) ini dalam proposal Program Kreativitas Mahasiswa yang didanai Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, karena Aloe Vera mempunyai potensi cukup besar sebagai bahan baku obat alami,” kata Retno Dwi Susanti, mewakili tim PKM ini, kemarin di kampusnya.

Tanaman lidah buaya (Aloe vera) lebih dikenal masyarakat sebagai tanaman hias. Padahal tanaman ini mengandung berbagai zat aktif yang dapat dipakai untuk menyembuhkan luka. Oleh karena itu Retno dan kawan-kawannya memanfaatkan aloe vera dalam penelitian ini.  Selain itu, lidah buaya pasti berpeluang untuk menjadi komoditas perdagangan yang besar.

Menurut Retno, anggota paling senior di tim PKM ini, Aloe Vera terdapat kandungan saponin dan flavonoid, bahkan juga mengandung tanin dan polifenol. Saponin itu mempunyai kemampuan sebagai pembersih sehingga efektif untuk menyembuhkan luka, sedangkan tanin dapat digunakan sebagai pencegahan terhadap infeksi luka karena mempunyai daya antiseptik. ”Jadi cukup efektif dijadikan sebagai penyembuh luka,” lanjutnya.

Ditambahkan oleh Muhammad Hidayatullah Al-Muslim, ketua PKMK ini, bahwa kreativitas “KOMPAS” ini merupakan produk kompres luka yang ampuh dapat menyembuhkan luka dan cukup praktis untuk dipakai. Penggunaannya cukup dengan membersihkan luka terlebih dahulu, kemudian menempelkan KOMPAS pada luka tersebut.

”Orang-orang lebih sering mengira bahwa luka harus dibuat kering dan diangin-anginkan agar cepat sembuh. Padahal kondisi lembap bisa membantu sel fibroblas membentuk jaringan baru yang menutup luka. Jadi kelembapan juga mengurangi jumlah eksudat atau cairan yang keluar dari luka,” jelas Dayat, panggilan akrabnya.

Memang, perawatan luka yang baik dengan menggunakan pembalut luka modern, seperti plester, yang bisa menjaga kelembapan luka. Untuk itu dianjurkan untuk tidak menggunakan kain kasa, karena kain kasa tidak bisa menjaga kelembapan luka dan membuat proses penyembuhan luka menjadi lebih lama.

”Berbeda dengan luka yang sudah lama, yang sudah bernanah misalnya, maka perawatannya tidak perlu ditutup. Dibiarkan terbuka saja. Jadi dengan adanya produk KOMPAS ini, kami harapkan sangat efektif untuk proses penyembuhan luka,” timpal Kusnul Oktania, anggota PKMK KOMPAS ini.

Ditanya wartawan tentang kemasannya? Dijawab oleh Dinda Dhia, dalam satu kemasan berisi tiga biji KOMPAS. “Kalau kita jual per kemasan harganya Rp 15.000, tapi kalau ada yang ingin membeli per biji, kami siap melayani juga. Jadi kalau per biji kita menjualnya Rp 5.000, kata Dinda.

source : http://news.unair.ac.id/2017/07/03/ditawarkan-kompres-luka-dari-ekstrak-tanaman-lidah-buaya-aloe-vera/



Daftar Fakultas di Universitas Airlangga :
  1. Fakultas Kedokteran
  2. Fakultas Kedokteran Gigi
  3. Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  4. Fakultas Hukum
  5. Fakultas Psikologi
  6. Fakultas Farmasi
  7. Fakultas Ilmu Budaya
  8. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  9. Fakultas Kesehatan Masyarakat
  10. Fakultas Sains dan Teknologi
  11. Fakultas Perikanan dan Kelautan
  12. Fakultas Kedokteran Hewan
  13. Fakultas Keperawatan
  14. Fakultas Vokasi
  15. Sekolah Pasca Sarjana

Cari juga bahan risetmu di sini